Minahasa.’Targetindo.Com.- Bertempat Di Kejaksaan Negeri Minahasa,Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengeksekusi Program Bantuan Penindakan atas 5 berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi dan 2 berkas penyempurnaan (program aksi pengawalan tahap 2), terkondisikan dalam diskusi hangat, konstruktif, solutif dan penuh humor dengan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Bapak Diky Oktavia, SH.MH., diskusi informal mengalir alamiah ke arah upaya-upaya pemberantasan korupsi, terfokus pada persoalan-persoalan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Romy James Wurara, Ketua GMPK MINAHASA memaparkan visi besar GMPK memberi diri dalam upaya-upaya pencegahan, pendidikan anti korupsi dan bantuan penindakan di tanah Minahasa.
Michael Pandey, SH., Sekretaris, melengkapi pemaparan Ketua, mempresentasikan program-program kongkrit GMPK MINAHASA, salah satunya yang sementara digodok adalah ‘Workshop dan Simulasi Pencegahan Korupsi’ serta Survei Monitoring Tahap 2.
Decky Karauwan, Dewan Penasehat dan yang dituakan GMPK MINAHASA, mencurahkan kegelisahannya tentang temuan banyaknya regulasi yang mengatur tata kelola DD/ADD yang dilanggar, ditabrak dan ‘dicuekin’ para hukum tua; salah satunya tidak dioptimalkan peran dan fungsi Sekretaris Desa. Padahal sesuai regulasi, Sekdes itu ‘motor penggerak’ dalam mengeksekusi DD/ADD.
Recky Runtuwene, Dewan Pengawas, melontarkan gagasan adanya ‘Duta Anti Korupsi’ di setiap desa di Minahasa. Dengan tugas, menjadi ‘MATA, TELINGA, MULUT dan TANGAN’ dalam rangka pencegahan korupsi. Mata untuk melihat kalau ada kejanggalan, telingan untuk mendengar keluhan masyarakat, mulut untuk memberi edukasi pendidikan anti korupsi, dan tangan untuk menulis Laporan pengaduan dugaan korupsi.ini bagian aplikasi ‘tagline’ GMPK MINAHASA’ : JANGAN TAKUT JADI PELAPOR DUGAAN KORUPSI.
Kepala Bidang Pengkajian dan koordinator program bantuan penindakan atas 7 berkas laporan pengaduan dugaan korupsi yang baru dilaporkan, Frangklin Manitik secara lugas, tegas menjabarkan langkah-langkah GMPK MINAHASA dalam melaporkan dugaan korupsi, yang intinya mempertimbangkan semua aspek sosial, budaya, gaya hidup, leadership dari terlapor dan tentu alat bukti yang lebih dari cukup sesuai prasyarat UU Anti Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH., MH, sangat antusias dan apresiatif atas program-program GMPK MINAHASA.
“Saya masih baru bertugas di Minahasa. Saya sudah bertemu dengan tokoh-tokoh informal Minahasa, budayawan salah satunya. Saya ingin banyak belajar karakteris orang Minahasa. Tentu dalam rangka memperkuat panggilan tugas saya. Ke depan, kami mengajak semua komponen masyarakat termasuk GMPK MINAHASA menjadi mitra strategis dalam pemberantasan korupsi, terutama pencegahan dan pendidikan anti korupsi. Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa
Secara khusus Kejari merespon pemaparan Frangklin Manitik yang intinya GMPK MINAHASA dalam melakukan Program Bantuan Penindakan mempertimbangkan segala aspek dengan satu kalimat; “memang tak enak jadi terlapor dugaan korupsi, susah tidur. Ini baru dalam status sebagai terlapor, apalagi kalau sudah jadi tersangka, susah segalanya. kita cari waktu yang pas untuk lanjutkan diskusi ini.”
Turut hadir bersama dalam kegiatan tersebut, Srikandi GMPK MINAHASA Heiske Tompunu Kepala Biro Umum dan Jendry Rommy Kilala, KaSubid Penyelenggaraan Pendidikan
(Kepor)