MINAHASA TENGGARA, TARGETINDO.com – (09-12-2022) Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-S) Usut Dugaan pengrusakan Lingkungan akibat dari kegiatan pertambangan Emas. Kegiatan pertambangan tersebut berada di daerah Alason, Ratototok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Fendy Sompotan selaku Devisi Hukum LPK-S kepada media ini mengatakan, Kegiatan pertambangan emas diduga tidak memiliki izin atas alat berat dan material bahan kimia yang dikelola oleh A.L (inisial) mengakibatkan pengrusakan lingkungan.
“Dimana Pada kegiatan pertambangan emas tersebut diduga tidak memiliki izin alat berat dan izin material bahan kimia”, kata Fendy
Bukan hanya itu”, juga diduga pada kegiatan pertambangan emas berdampak pada pengrusakan lingkungan”, ujarnya
Karena itu Fendy Sompotan selalu Devisi Hukum itu berharap agar pihak pengelola segera menghentikan kegiatan pertambangan emas tersebut.
Dalam pelaksanaan pertambangan ini, pihak Pengelola A.L yang pernah dikomfirmasi via What’s Up (WA) pada bulan November lalu tidak merespon.
Sekertaris LPK-RI DPC Minahasa Maxi Karouw kepada media mengaku dengan tidak adanya izin dan telah memiliki data pengrusakan yang akurat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Jr