BOLSEL, TARGETINDO.com – Polres Bolaang Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Pengungkapan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur disampaikan dalam Prees Release yang laksanakan Polres Bolsel pada Jumat 20 Januari 2023.
Konferensi pers tersebut,Dipimpin oleh Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, SH dan Kasie Humas Arnold Dien serta dihadiri juga oleh sejumlah insan Pers Media Online.
Perkara perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur diawali dengan Laporan Polisi LP/B/134/XII/2022/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA,TANGGAL 27 DESEMBER 2022.
Adapun tempat dan kejadian perkara, berada di Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada sekitar bulan Agustus dan pada tanggal 25 Desember Tahun 2022.
Tersangka berinisial IU alamat dusun satu, Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolsel.
Kronologi kejadian, tersangka membujuk korban dengan menawarkan sejumlah uang sebelum melakukan aksinya bejat tersebut.
Akibat perbuatan yang bejat tersebut tersangka IU, diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Jo, Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Diketahui bahwa kegiatan Press Konferens tersebut ada dua kasus yang pertama kasus persetubuhan dan kedua kasus pencurian
*N_Abas