Targetindo.com, Minsel – Kasus Korupsi yang melibatkan Hukum Tua Desa Malenos Baru akhirnya berujung pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Negeri Tipikor Manado Selasa 06 April 2021 dengan IS/Pid . sus – TPK/2020/PN Manado, terdakwa atas nama Senny Hetty Tutu SE. Kamis (8/4/2021)
Kepala kejaksaan negeri Amurang I Wayan Eka Miartha ketika di konfirmasi lewat what’s up kepada kasie pidsus. Roger Hermanus, menjelaskan bawha memang benar kasusnya baru selesai di sidangkan tadi sore lewat sidang putusan dimana yang bersangkutan hukum tua malenos baru atas nama Senny Hetty Tutu hasilnya sudah di bacakan tadi pada sidang putusan dengan hukuman badan selama 4 tahun dengan denda 250 juta.
Lanjut kasie, jika dendanya tidak di bayar maka di ganti dengan hukuman badan selama 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar 575 juta sekian dan jika tidak di bayar uang penggantinya juga maka akan di pidana selama 6 bulan penjara.
Masih kata Hermanus, Terkait tanggapan terdakwa atas putusan ini, masih akan di pikir-pikir lagi atau di pertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya atau menerima putusan ini, sesuai aturan terdakwa di berikan kesempatan 7 hari apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas putusan ini tutup kasie,
Menanggapi hasil putusan ini aktivis Anti Korupsi Indonesia Noldy Poluakan yang mengawal kasus ini sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Minsel yang sudah bekerja cepat dan maksimal semenjak kasus ini kami kawal kata Poluakan
Lanjut Nopol, yang sekarang menjabat ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (LSM AKI) DPD Sulut, saya pikir ini adalah prestasi dan bentuk keseriusan Kejari Minsel dalam merespon laporan masyarakat dalam memerangi dan memberantas Korupsi di Minahasa Selatan dan semoga kasus yang sama yang di laporkan masyarakat di pihak Kejari bahkan Polres Minsel proses penangannya akan berjalan sebagaimana mestinya sehingga harapan dan kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dalam hal Pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin baik ungkap aktivis yang sangat vokal dan konsisten dalam memberantas Korupsi.
Noldy menginggatkan agar para setiap pemangku kebijakan, misalnya kadis, hukum tua atau korporasi atau perorangan agar jangan melakukan perbuatan yang tercela atau korupsi karena hal itu melanggar hukum dan merugikan orang banyak tutup Poluakan.
(Lucky Paendong)