• Redaksi
Minggu, Desember 3, 2023
Target Indo Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Manado
    • Kota Kotamobagu
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Kepulauan Sangihe
    • Kab. Bolaang Mongondow Timur
    • Kab. Kepulauan Talaud
    • Kota Tomohon
    • Kota Bitung
    • Kab Minahasa
    • Kab. Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Manado
    • Kota Kotamobagu
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Kepulauan Sangihe
    • Kab. Bolaang Mongondow Timur
    • Kab. Kepulauan Talaud
    • Kota Tomohon
    • Kota Bitung
    • Kab Minahasa
    • Kab. Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Sulut
No Result
View All Result

Akibat Korupsi DD Hukum Tua Senny Tutu Di Hukum 4 Tahun Penjara

admin by admin
April 8, 2021
in Berita Terbaru, Daerah
0
Akibat Korupsi DD Hukum Tua Senny Tutu Di Hukum 4 Tahun Penjara
0
SHARES
182
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, Minsel – Kasus Korupsi yang melibatkan Hukum Tua Desa Malenos Baru akhirnya berujung pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Negeri Tipikor Manado Selasa 06 April 2021 dengan IS/Pid . sus – TPK/2020/PN Manado, terdakwa atas nama Senny Hetty Tutu SE. Kamis (8/4/2021)

Kepala kejaksaan negeri Amurang I Wayan Eka Miartha ketika di konfirmasi lewat what’s up kepada kasie pidsus. Roger Hermanus, menjelaskan bawha memang benar kasusnya baru selesai di sidangkan tadi sore lewat sidang putusan dimana yang bersangkutan hukum tua malenos baru atas nama Senny Hetty Tutu hasilnya sudah di bacakan tadi pada sidang putusan dengan hukuman badan selama 4 tahun dengan denda 250 juta.

Lanjut kasie, jika dendanya tidak di bayar maka di ganti dengan hukuman badan selama 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar 575 juta sekian dan jika tidak di bayar uang penggantinya juga maka akan di pidana selama 6 bulan penjara.

Masih kata Hermanus, Terkait tanggapan terdakwa atas putusan ini, masih akan di pikir-pikir lagi atau di pertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya atau menerima putusan ini, sesuai aturan terdakwa di berikan kesempatan 7 hari apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas putusan ini tutup kasie,

Menanggapi hasil putusan ini aktivis Anti Korupsi Indonesia Noldy Poluakan yang mengawal kasus ini sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Minsel yang sudah bekerja cepat dan maksimal semenjak kasus ini kami kawal kata Poluakan

Lanjut Nopol, yang sekarang menjabat ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (LSM AKI) DPD Sulut, saya pikir ini adalah prestasi dan bentuk keseriusan Kejari Minsel dalam merespon laporan masyarakat dalam memerangi dan memberantas Korupsi di Minahasa Selatan dan semoga kasus yang sama yang di laporkan masyarakat di pihak Kejari bahkan Polres Minsel proses penangannya akan berjalan sebagaimana mestinya sehingga harapan dan kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dalam hal Pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin baik ungkap aktivis yang sangat vokal dan konsisten dalam memberantas Korupsi.

Noldy menginggatkan agar para setiap pemangku kebijakan, misalnya kadis, hukum tua atau korporasi atau perorangan agar jangan melakukan perbuatan yang tercela atau korupsi karena hal itu melanggar hukum dan merugikan orang banyak tutup Poluakan.

(Lucky  Paendong)

Previous Post

Ungkap Kasus Togel Tim Resmob Polres Minsel Amankan Tersangka Warga Uwuran Satu

Next Post

Polres Minsel Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kapel

admin

admin

Next Post
Polres Minsel Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kapel

Polres Minsel Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kapel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Akibat Korupsi DD Hukum Tua Senny Tutu Di Hukum 4 Tahun Penjara

    Akibat Korupsi DD Hukum Tua Senny Tutu Di Hukum 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerjaan Sarpras Diduga Tidak Sesuai Juknis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Mongkoinit Rusak Diterjang Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Tua Desa Pakuweru Salurkan BLT-DD Kepada 87 KPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Duga Pemkab dan Perusahaan Main Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Sulut

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Manado
    • Kota Kotamobagu
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Kepulauan Sangihe
    • Kab. Bolaang Mongondow Timur
    • Kab. Kepulauan Talaud
    • Kota Tomohon
    • Kota Bitung
    • Kab Minahasa
    • Kab. Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP