Minsel, TARGETINDO.Com.-
Calon Hukum Tua (Kumtua) nomor urut 2 Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel),Fonnie V.Poluan S.PD berhasil memenangkan hati masyarakat untuk menjadi Kumtua Desa Tawaang Timur Periode 2022 – 2028, Rabu (12/10/2022).
Dalam pemilihan Fonnie Poluan No.Urut Dua ( 2 ) berhasil meraih 447 suara, sementara
No.urut
1. Jekky Poluan 24 Suara,No urut
3. Jendry Sigar 201 Suara,No.urut
4.Rilke Ruasey 63 Suara,dan surat suara yang di nyatakan tidak sah sebanyak 8
Kepada media ini, Fonnie berjanji akan melakukan rekonsiliasi dan rembuk bersama warga Desa Tawaang Timur,sesudah di lantik sebagai Hukum Tua Desa Tawaang Timur nanti.
Seperti yang kita ketahui bersama di masa pemilihan tentunya semua masyarakat memiliki masing masing calon hukum tua untuk mendukung calonya,maka dari itu tugas pertama saya saat di lantik sebagai Hukum Tua Desa Tawaang Timur saya akan merangkul semuanya baik dari calon hukum tua sampai dengan pendukungnya.
Mari kita sama sama berkumpul dengan para tokoh masyarakat,tokoh agama serta seluruh warga desa Tawaang Timur untuk rapat bersama sekaligus berkonsolidasi demi kemajuan desa tercinta Tawaang Timur untuk kedepan”ujar Fonnie
Hal ini perlu dilakukan agar kiranya tidak ada lagi perpecahan di desa Tawaang Timur yang kita cintai ini, sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan desa tidak akan terganggu
Terimakasih banyak kepada seluruh masyarakat yang sudah memilih saya sebagai Hukum Tua Desa Tawang Timur, kedepan apa yang saya janjikan sesuai Visi Misi saya akan saya kerjakan “‘tutup Fonnie
Nursondi Eka Putra