Sulut.Targetindo.com
MINAHASA – Giat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-Sulut) bersama Tim Wartawan BhayangkaraPos.com Sulut mendatangi Polres Minahasa, guna membuat laporan pengaduan Pencemaran nama baik di Medsos “Sulut Viral” oleh oknum diduga Karyawan RSUD Samratulangi Tondano, Inisial (CL). Rabu, (06/09/2023).
Ketua DPD LPK Sulut Maxi Karouw didampingi Ketua DPC LPK Minahasa Yessy Kosegeran juga sebagai Wartawan aktif di BhayangkaraPos.com, sebagai Pelapor dan Ricky Karouw wartawan Bhayangkarapos.
Sebelum membuat laporan Tim LPK-Sulut Berkoordinasi dengan Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK.SH.MM dan langsung di arahkan ke Kanit I Reskrim Polres Minahasa. Tim Langsung di terima oleh Kanit I Reskrim Aipda Hendro,dan sangat membantu dalam Penyusunan pembuatan laporan.
Seperti yang telah di viralkan pada hari Senin Tanggal 04 september 2023 oleh oknum yang diduga sebagai karyawan RSUD Samratulangi di medsos “Sulut Viral” bahwa, ada oknum yang membuat keonaran, mengaku wartawan dan marah marah disertai ingin merusak properti Rumah Sakit menggeplak meja cuma gara gara antrian.
Padahal kronologisnya tidak seperti yang telah di viralkan. Kronologisnya yang sebenarnya adalah ketika yang bersangkutan (YK) tiba dirumah sakit, beliau melihat ada 2 orang Lansia datang dari jauh untuk berobat, mereka sudah duduk dan menunggu kartu antrian yang akan di bagikan.
Namun ketika kartu antrian dibagikan oleh oknum satpol PP, yang mungkin diberi tugas oleh pihak RSUD ternyata kedua orangtua lansia tersebut cuma dilewati oleh petugas dari satpol PP padahal mereka sudah menunggu dari pagi dan juga memang sudah saatnya mereka mendapatkan kartu antrian tersebut.
Melihat kejadian ini (YK) sebagai Wartawan aktif dan juga sebagai Ketua LPK-Sulut DPC Minahasa datang menegur oknum satpol PP tersebut, agar jangan pilih kasih bila membagi kartu antrian.Tetapi oknum tersebut tidak mengindahkan teguran dari (YK) malahan tetap membagikan kartu antrian.
Dan secara refleks (YK) mengetuk meja berkali kali agar si oknum tersebut balik agar bisa bagikan kartu antrian kepada ke dua lansia yang menunggu dari tadi dan akhirnya terjadi kegaduhan karena pembagian kartu tidak secara berurut tapi terkesan pilih kasih.
Melihat kegaduhan terjadi (YK) menghampiri si petugas dan mengatakan bahwa beliau adalah wartawan dan dia bisa saja membuat berita dengan kegaduhan yang terjadi, karena ini fakta yang terjadi. akhirnya tiba tiba si oknum satpol PP tersebut mengambil foto dan tanpa di sangka beberapa waktu kemudian sudah di posting di medsos “Sulut Viral” dan menjadi viral sebagai berita.
Pada tanggal 05 september 2023 Tim LPK-Sulut dan Wartawan BhayangkaraPos.com menyambangi Pihak RSUD Samratulangi Tondano untuk klarifikasi berita viral tersebut. Tim di terima oleh Kabag Aministrasi dan keuangan Nicolas saroisong dan Kabid pelayanan medik Dr Novita Roring.
Dalam Mediasi ini pihak RSUD meminta maaf dan akan memanggil pihak pihak yang terkait sehubungan dengan pemberitaan yang mencemarkan nama baik dari (YK) sebagai wartawan dan juga sebagai Ketua LPK-Sulut DPC Minahasa. Pihak LPKSulut dan BhayangkarapPos.com meenyambut baik niat permintaan maaf dari pihak RSUD lewat oknum tersebut.
Tetapi setelah ditungu 1X24 jam permintaan maaf dari pihak RSUD dan Oknum yang memviralkan tidak di tepati sesuai pembicaraan sebelumnya, maka Tim LPK-Sulut dan BhayangkaraPos.com mendampingi (YK) sebagai korban fitnah di medsos untuk melaporkan oknum yang diduga sebagai karyawan di RSUD Samratulangi Tondano.
Kepada Media, Ketua DPD LPKSulut Maxi Karouw mengatakan bahwa pelaku bisa di jerat hukum pidana dan denda
“Pelaku bisa di jerat Pasal 28 ayat 1 dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Pada pasal tersebut diuraikan, Setiap orang sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar.” tegas ketua DPD.
Ketua DPD LPK Sulut menghimbau mari kita sebagai masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan berkomentarlah dengan bijak kerena sepenuhnya itu sudah diatur dalam UU ITE.
#Ricky/Jr