Sulut.Targetindo.com
MINAHASA – Meskipun surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat sudah diajukan sejak 2023, proses tersebut masih terhambat, menciptakan situasi mandek dalam DPRD Minahasa.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Minahasa, Marthen Tambahani, menyampaikan bahwa partainya telah menjalani proses sesuai aturan dan mendapatkan SK penetapan dari DPP Partai Demokrat. Kendati demikian, kelengkapan berkas PAW masih menunggu tanda tangan dari pimpinan DPRD Minahasa.
“Secara aturan sudah melalui tahapan yang benar, sudah ada SK penetapan dari DPP Partai Demokrat, kami tinggal menunggu kelengkapan berkas karena harus ada tanda tangan dari pimpinan DPRD Minahasa,” ungkap Marthen, menyoroti kendala administratif.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, mengklaim bahwa administrasi untuk PAW telah diproses sejak tahun lalu. Namun, berkas tersebut belum sampai kepada mereka.
“Semua sudah berproses dari tahun lalu, berkasnya sudah ada pada ketua dewan dan sudah ditandatangani, tapi belum sampai kepada kami,” sebut Ria, menyoroti kebuntuan administratif.
Ria Suwarno menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan proses PAW sebelum bulan Maret 2024. Dia menyadari bahwa kegagalan menyelesaikan proses tersebut dapat berujung pada sanksi.
“Jika sampai bulan Maret belum selesai maka kita akan kena sanksi, jadi memang harus segera kita selesaikan,” ungkap Ria, menekankan urgensi penyelesaian.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Minahasa melakukan klarifikasi terkait keabsahan surat PAW dari DPP Demokrat. Ketua BK DPRD Minahasa, Dharma Palar, menyatakan bahwa setelah klarifikasi, semua administrasi terkait PAW sudah lengkap.
“Tidak ada yang menghambat proses PAW, semua sudah berjalan,” tulis Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw saat dikonfirmasi melalaui pesan elektronik, Jumat (5/1/2024). Namun, ia menekankan bahwa saudari Deilly Watulingas masih menunggu keputusan BK karena di dewan belum ada surat pemecatan dari partai.
Proses PAW di Minahasa masih diwarnai dengan tantangan administratif dan klarifikasi yang menjadi fokus Badan Kehormatan. Pihak berwenang optimis dapat menyelesaikan kendala ini dan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
*/