Boltim, TARGETINDO.Com.- Perayaan Hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember lalu bukan tanpa alasan. Sebagai Hari HAM sedunia yang ditetapkan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU). Dimana deklarasi itu merupakan sebuah pernyataan global tentang Hak Asasi Manusia, pada 10 Desember 1948.
Jadi, momentum Kesempatan Hari HAM sedunia itu tidak disia-siakan oleh masyarakat, terutama oleh seluruh masyarakat Adat Panang, Dusun 5, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaangmongondow Timur (Boltim).
Dari hasil pantauan awak media, terlihat masyarakat setempat menyuarakan hak-hak mereka. Alasan utama mereka adalah bahwa sudah lebih dari 20 tahun hak-hak mereka dianggapnya telah dirampas seakan tidak dapatkan keadilan.
Mewakili masyarakat Dusun Panang, Kepala Lembaga Adat, Arsad Mokoagow mengatakan bahwa sebagai warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan air bersih dan hak untuk dapatkan energi listrik.
Beberapa hal tersebut dicanangkan pada acara hari HAM sedunia yang digelar di halaman Masjid, Panang Dusun 5, pada Senin (19/12/2022) dengan mengundang pihak Pemerintah setempat dan Perusahaan.
“Sangat disayangkan, sedari awal acara hingga berakhirnya acara, tidak dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Desa (Pemdes) apalagi pihak perusahaan. Yang hadir hanya salah satu pribadi seorang anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas dari Koramil wilayah setempat, serta mantan Sangadi”, sebut Arsad.
Saya sebagai Kepala Adat, papar Arsad, hidup bermasyarakat ditanah Panang ini dari tahun 1989 mempertanyakan dimana Hak masyarakat adat kami selama ini dari pihak salah satu perusahaan tambang yang ada, yang mana perusahaan tersebut sampai saat ini sudah berjalan 10 persen.
“Sangat disayangkan bahwa sampai detik ini pihak perusahaan tidak pernah mengundang atau memberikan sosialisasi terhadap masyarakat dusun Panang ini,” ujar Arsad Mokoagow
Arsad mempertanyakan pula kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dengan setiap SKPD dinas-dinas terkait yang ada, yaitu tentang hak tambang bagi masyarakat.
Pasalnya lokasi tambang berada disekitaran perbukitan dan lembah yang berdampinggan dengan Pemukiman Panang dusun 5.
Selain itu, tambah Arsad, kejelasan perusahaan baik dari izin dan sebagainya belum jelas bagi masyarakat Panang, sedangkan perusahaan tambang yang ada terkesan tertutup.
“Sebenarnya ada apa perusahaan ini dan pihak Pemerintah setempat, masakan kami dengar kalau perusahaan akan mengambil alih lokasi pemukiman masyarakat adat Panang ini dan akan dijadikan lokasi pertambangan oleh pihak perusahaan,” jelas Mokoagow
Dilanjutkan Arsad, dengan adanya kabar seperti itu maka seluruh masyarakat adat Panang merasa tertekan, cemas dan merasakan kekwatiran bagi kelangsungan hidup seluruh keluarga mereka.
“Seharusnya Pemkab setempat dapat melihat dan bertanggungjawab kepada kami tentang kehidupan masyarakat disini, jangan terkesan egois dengan mementingkan kepentingan pihak perusahaan saja”, tutur Arsad.
Ingat !, Tegas Arsad meneruskan, kami disini ada 117 kepala keluarga dan memiliki lebih dari 300 ratus jiwa dan hampir 400 ratusan, hanya dengan kerja menambang yang ada di lokasi tanah adat kami ini, kami boleh
mencukupi kebutuhan makan dan kebutuhan hari-hari keluarga kami. Selain itu dengan hasil menambang, kami mampu menyekolahkan anak-anak kami, disini kami sudah beranak bercucu, dan mata pencarian kami 70 persen hanya dengan menambang hasil bumi ditanah adat kami ini.
Menurut Mokoagow, dengan adanya aktivitas kerja sebagai penambang rakyat di tanah adat Panang ini, tentulah secara tidak langsung dapat membantu dan meringgankan persoalan negara Republik Indonesia pada krisis moneter pada tahun 1998-2000, begitu juga terkait Covid-19.
“Saat Indonesia di goncang krisis moneter, kami masyarakat nota bene sebagai penambang disini. Dan pada umumnya, masyarakat Panang disini tidak merasakan akan penderitaan krisis tersebut, begitu juga dampak dari Covid-19 melanda.
“Jami disini tenang-tenang saja dan tidak merasa kekurangan, justru kami masih bisa menambang dan hasilnya adalah untuk kelangsungan kehidupan keluarga kami saat itu dan sampai saat ini,” Pungkasnya.
Dengan adanya tidak kejelasan perusahaan dan dugaan Pemkab setempat terkesa tertutup, maka dengan tegas atas nama masyarakat oleh Kepala Adat menyatakan bersatu dan tidak akan keluar dari tanah adat ini.
“Secara tegas kami keluarga besar tanah adat Panang Dusun 5 ini menolak keras kepada Pemerintah dan Perusahaan, bahwa kami tidak akan keluar dari tanah adat ini. Dan kami mempertanyakan hak masyarakat adat dikemanakan. Dengan ini juga kami minta memohon kepada Presiden RI bapak Jokowi lihat kami, dengar seruan kami, ‘ini rakyat mu pak Jokowi, kami minta keadilan, kami belum merdeka dengan keberadaan kami saat ini,” Seru Kepala adat Panang ini.
(Red)