MINAHASA, Pemerintah Desa (Pemdes) Leleko menerima hibah sertifikat tanah Ladang Pekuburan, di lokasi bernama Tampati yang terletak di jaga 3, Desa Leleko dari Yayasan Sinar Berkat Leleko bertempat di Mapolsek Remboken, Jumat (28/07/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa diwakili Kasat Intelkam, Iptu Imanuel Taniowas, Kapolsek Remboken, Iptu Elri Salangka selaku aparat penegak hukum dan penanggungjawab Kamtibmas yang dalam kesempatan tersebut memberikan masukan dan arahan kepada Masyarakat.
Usai menerima arahan dan masukan dari pemerintah serta pihak Kepolisian, musyawarah kemudian dilakukan penyerahan sertifikat tanah lokasi lahan Pekuburan yang dilakukan antara Ketua Yayasan Sinar Berkat Leleko, Jill Esther Wowor selaku pemberi hibah kepada Pemdes Leleko selaku penerima hibah, untuk digunakan sebagai Lahan Pekuburan Umum bagi Warga Leleko.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan berupa,
Sertifikat Hak Milik Nomor 36/HM/BPR/71.02/XII/2019 Tanggal 5/12/19,
Salinan Putusan PN Tondano, Nomor 395/Pdt.G/2020/PN Tnn,
Berita Acara Pengukuran Tanah Nomor 052/BAPT/2011/IV-2005 tanah Ladang Pekuburan antara pihak Pemberi hibah kepada Pemdes Leleko selaku penerima hibah, disaksikan Camat dan Kapolsek Remboken dengan Saksi dari Perangkat dan masyarakat Desa Leleko.
Camat Remboken, Viktor Sengke, SE, menyampaikan dirinya berharap agar permasalahan menyangkut lahan pekuburan ini telah selesai dan situasi Kamtibmas tetap terpelihara dengan baik.
“Selaku Pemerintah Kecamatan Remboken mengimbau semua pihak untuk taat akan aturan Undang-Undang dan berharap musyawarah dan penyerahan hibah lahan Pekuburan ini menjadi solusi terbaik,” ungkap Camat.
Kegiatan ini dihadiri Pemerintah Kecamatan Remboken, Polres Minahasa yang diwakili Kasat Intelkam, Iptu Imanuel Taniowas, Kapolsek Remboken, Iptu Elri Salangka, Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan warga Desa Leleko.
(David).