GORONTALO – Pelaksanaa sidang penyelesaian sengketa konsumen antara konsumen melawan pelaku usaha oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. (08/08/2023).
Sidang dipimpin oleh Kepala Bagian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ibu Ratna taha dan ibu Selvi pido selaku Anggota Majelis dari unsur pemerintah.
Pelaksanaan sidang ini merupakan tindaklanjut atas pengaduan dari konsumen yang keberatan atas putusan yang disediakan oleh pelaku usaha. Secara prinsip akan dilakukan upaya untuk mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Namun kesepakatan mediasi tersebut tidak terjadi karena pihak konsumen merasa di rugikan oleh pihak pengusaha yaitu PT ACC finance.
Macky Jan Mambu selaku Ketua Umum (Ketum) Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-Sulut) akan melanjutkan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang di berikan kuasa oleh bapak Herman Pakaya selaku konsumen yang merasa di rugikan.
Hadir dalam sidang tersebut, Anggota Majelis dari unsur pelaku usaha, Anggota Majelis dari unsur konsumen, penggugat, tim LPK-Sulut Gorontalo dan tim DPP LPK-Sulut.
#Jr