Sulut.targetindo.com
Manado-Selebgram cantik dengan akun Instagram @putrylestarry, yang dikenal sebagai ‘PLM’, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Kamis, 7 Desember 2023.
Tindakan penahanan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, setelah pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sulut.
PLM terlibat dalam endorse link situs judi online dan slot, dimulai sejak bulan Februari 2023 dengan tawaran pembayaran Rp.3.000.000 per bulan dari ROBOSLOT dan MECHASLOT.
Penyidikan oleh Penyidik Polda Sulut menyimpulkan lengkap (P-21), dan kasus ini terbongkar setelah aktivitas endorse PLM diketahui oleh Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut pada September 2023.
PLM membuat story atau postingan berupa gambar/video yang menyertakan link judi online/slot, yang menjadi dasar pelaporan dan proses hukum.
Akibat pelanggarannya, PLM ditahan selama 20 hari di Rutan Manado, dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik
#Ricky.