Bitung // Targetindo.com
Pada hari Selasa, 13 Februari, sekitar pukul 10 pagi, muncul sebuah kronologi yang mengguncang kepercayaan publik terkait pemilihan anggota DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Seorang warga yang namanya dirahasiakan menerima telepon dari kerabatnya, mengabarkan bahwa pemerintah kecamatan diduga telah melakukan pelanggaran dalam mendukung calon anggota DPRD Kota Bitung.
Informasi tersebut mengklaim bahwa Aparat tersebut menggunakan dana untuk mempengaruhi masyarakat guna mendukung calon yang bukan di usung dari pejabat kecamatan lembeh selatan. Kedatangan masyarakat pelapor mengharapkan untuk klarifikasi ke Panwaslu malah dipersilakan bertemu langsung dengan pejabat kecamatan, menimbulkan tanda tanya atas netralitas proses klarifikasi.
Pada pukul 12 siang pada hari yang sama, pelapor tersebut langsung menuju kantor kecamatan, namun disayangkan, pejabat kecamatan tidak berada di tempat. Mereka sedang melakukan kunjungan ke kelurahan-kelurahan di wilayah kecamatan tersebut, sehingga klarifikasi terpaksa ditunda.
Kembali pada pukul 7 malam, pelapor tersebut menghadiri pertemuan di kantor kecamatan dengan Sekcam dan Camat. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa Aparat tersebut yang menyudutkan warga pelapor. Bahwa info tersebut berasal dari Lurah dan RT dari Kelurahan Paudean kecamatan lembeh selatan.
Terkait tuduhan tersebut, warga pelapor dengan tegas membantah dan menuntut bukti atas tuduhan yang dilontarkan. Namun, respons dari pejabat kecamatan lebih kepada ajakan untuk mendukung calon dari partai yang mereka dukung dengan imbalan program THL, bukan pada upaya membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran tuduhan.
Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas aparat kecamatan dalam proses pemilihan, serta menggugah kebutuhan akan investigasi menyeluruh atas tuduhan pencemaran nama baik ini. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam menjaga integritas demokrasi lokal.
(red)