Sulut.Targetindo.com
SULUT – Polres Bolmong di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Arianto Salkery SH MH terus intensif dalam operasi memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Pada Sabtu (02/12/2023), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil merinci 2 pengedar dan menyita sejumlah miras jenis Cap Tikus.
Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda SH menyatakan bahwa dua tersangka, AW (53) dan HB (48), berhasil ditangkap. AW berasal dari Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sementara HB dari Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong Utara. Dalam penangkapan ini, sebanyak 1.150 liter miras Cap Tikus disita dari keduanya.
Penangkapan bermula dari kecurigaan Tim Opsnal saat melakukan operasi rutin di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak, Kabupaten Bolmong. Kendaraan roda empat jenis pickup Grandmax warna hitam yang mereka periksa mengangkut 23 karung miras Cap Tikus.
Interogasi terhadap AW dan HB mengungkap bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan dan menjual miras tersebut. Miras tersebut dibeli dari petani Cap Tikus di Desa Malola dan akan dipasarkan di Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Bolmong, Arianto Salkery, memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas keberhasilan dalam menangkap pengedar dan pemilik miras jenis Cap Tikus tanpa izin. Barang bukti sebanyak itu berhasil disita, membuktikan ketangguhan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
#Ricky.Karouw