Sulut.Targetindo.com
MANADO – Sidang mediasi antara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sulut dan PT. Oto Multiartha Finance, yang berlangsung pada 4 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Manado, mengalami penundaan. Mediasi tersebut dipimpin oleh hakim mediator Ronald Masang, SH. MH.
Penggugat, YLPK Sulut, yang diwakili oleh Macky Jan Mambu sebagai Ketua Umum, Joost Abednego Kuhu sebagai Kepala Divisi Hukum, Charles W. Putong sebagai Anggota Divisi Hukum, Alexander Sumayku sebagai Wakil Ketua I, dan konsumen Christina Widi Winarsi, menyampaikan gugatan terhadap PT. Oto Multiartha Finance. Di sisi lain, pihak tergugat diwakili oleh tiga kuasa hukumnya.
Mediasi yang ditunda hingga 14 Maret 2024 bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Marliin Antou, SH, Panitera Pengganti, mengungkapkan harapannya agar mediasi tersebut membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Dalam pernyataannya, YLPK Sulut menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama dalam hal pencantuman klausula baku dalam kontrak antara konsumen dan pelaku usaha, seperti lembaga pembiayaan.
Dalam hal ini, James Worek, Kadiv Humas YLPK-Sulut, menyatakan,
“Kehadiran lembaga ini sebagai penegak dan pelaksana UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan umum demi membela konsumen untuk mendapat kepastian hukum.”
Kadiv Hukum YLPK-Sulut menambahkan,
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat konsumen bahwa lembaga ini mengedepankan kepastian hukum sebagai konsumen pengguna barang dan/atau jasa. Khususnya dalam perkara ini, kami memastikan hak konsumen, terutama terkait pencantuman klausula baku dalam kontrak dengan pelaku usaha.”
Penundaan mediasi ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi yang memuaskan secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan konsumen.
*/Red