Sulut.Targetindo.com
MINUT – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat (Likbar) memperkuat klarifikasi mereka terkait dengan insiden pergeseran suara di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut. Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (11/03/2024), tiga anggota PPK Likbar, didampingi oleh pengacara mereka, Supriyadi Panggellu, SH, dan Suwempri South, SH, menegaskan bahwa mereka adalah korban dalam peristiwa tersebut dan menyoroti adanya aktor intelektual terkait insiden tersebut.
Menurut Panggellu, klien mereka tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sesuai dengan hierarki yang jelas. “Klien kami hanyalah bawahan dan bekerja secara hierarkis yang jelas,” tegasnya. Panggellu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut untuk mencabut sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota PPK yang dituduh terlibat dalam pergeseran suara.
Lebih lanjut, Panggellu mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minut untuk segera menindaklanjuti temuan rekapitulasi tingkat kabupaten yang menemukan adanya pergeseran suara dari beberapa partai ke calon legislatif (caleg) partai tertentu. “Kami juga mengimbau partai politik yang suaranya diambil untuk bersama-sama mengungkap fakta yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, ketua PPK Likbar non-aktif, Saptono, mengungkap bahwa pemindahan suara dilakukan atas arahan oknum anggota KPU dan Bawaslu Minut. Saptono menegaskan bahwa pihaknya menjadi korban dalam konspirasi ini dan saat ini tengah melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan terkait nama baik mereka.
Anggota PPK lainnya, Sharir, juga menyatakan bahwa pemindahan suara dilakukan atas arahan dan intruksi pimpinan, yang akhirnya berdampak negatif bagi mereka.
Insiden pergeseran suara ini menunjukkan kompleksitas dalam proses pemilihan, di mana terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di dalam lembaga-lembaga terkait. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat bersikap objektif dalam menangani kasus ini guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Kutipan dari Supriyadi Panggellu, SH, menegaskan: “Klien kami hanyalah bawahan dan bekerja secara hierarkis yang jelas,” dan dari Saptono: “Masalah ini merugikan kami. Karena pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Jujur terkait masalah sebagaimana pemberitaan yang beredar ada aktor intelektual.”
**/